Oct 9th 2023, 22:03, by Nabila Jayanti, kumparanNEWS
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Media sosial kini menjadi lahan bertarung bagi parpol untuk mendulang kekuatan. Hal ini tak lepas dari tingginya intensitas penggunaan media sosial di Tanah Air. Pemilih milienial dan gen Z pun nyaris mencapai 60 persen pada Pemilu 2024.
Akun media sosial milik partai politik pun ikut diatur KPU dalam Pemilu 2024 mendatang. Rencananya, parpol peserta pemilu maksimal bisa memiliki 20 akun dari yang sebelumnya hanya 10 akun untuk tiap jenis media sosial.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut aturan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (RKPU) tentang jumlah akun medsos parpol di masa kampanye.
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini kami perbanyak dua kali lipat [jumlah maksimal akun medsos partai] menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ucap Mellaz di DPR, Senin (29/5/2023).
Lantas, apa kamu follow akun media sosial parpol? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar