Search This Blog

Ketuk Palu dan Dinamika dalam Persidangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketuk Palu dan Dinamika dalam Persidangan
Sep 23rd 2023, 17:30, by Nanda Yuniza Eviani, Nanda Yuniza Eviani

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

"Tok, Tok, Tok",

Palu telah diketuk oleh Yang Mulia Hakim, yang berarti sidang telah ditutup dan keputusan telah bersifat final dan mengikat. Sedih, senang, cemas, lega –berbagai ekspresi dan respons berbeda ditunjukkan oleh peserta dan pengunjung sidang. Sorak sorai dan juga teriakan penuh dendam dan amarah turut didengungkan. Satuan pengamanan mulai berdatangan, menenangkan gemuruh sorai dan meredam dendam kelam.

Selanjutnya apa? Bagaimana kalau-kalau nanti terjadi demonstrasi? Bagaimana kalau-kalau nanti banyak ancaman yang dilontarkan kepada pengadilan bahkan kepada kami? – pikir para Satuan Pengaman Pengadilan cemas.

Walau tata tertib persidangan sudah dipasang diberbagai tempat dan sudut ruangan, tetap saja hal seperti ini seolah-olah menjadi kultur jika ada keputusan yang sudah inkrah (baca: berkekuatan hukum tetap) namun tidak bisa diterima dengan lapang dada.

Seharusnya, sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat dari negara hukum, menghargai peraturan yang ada, menaati hukum yang telah disusun, dan tentunya menghormati segala prosedur dalam penegakan hukum. Khususnya dalam proses peradilan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Perisdangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta PERMA No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, telah dituliskan dengan jelas Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan. Hal ini menjadi satu instrumen bagi badan peradilan di Indonesia dalam mempertahankan wibawa, martabat, kerhormatan, dan marwah badan peradilan.

Cerita diatas mendefinisikan salah satu perbuatan yang termasuk dalam Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan yaitu misbehaving in court (berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan). Selain daripada itu, ada beberapa perbuatan lagi yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan. Diantaranya adalah; a. tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders), b. menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalizing the court), c. menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice), d. perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

Istilah Contempt of Court sesuai dengan Penjelasan Umum UU 14/1985 butir 4 adalah perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Juga segala perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Hukuman bagi pelaku Contempt of Court telah dijabarkan pada beberapa pasal dalam KUHP terbaru. Diantaranya adalah Pasal 279 KUHP, Pasal 280 KUHP, serta Pasal 281 KUHP yang masing-masing menjelaskan perbuatan-perbuatan Contempt of Court dan sanksi daripadanya.

Sudah menjadi tugas kita sebagai pemerhati hukum juga sebagai warga negara yang taat hukum untuk terus menjaga wibawa badan peradilan. Karena martabat dan wibawa badan peradilan pada negara hukum menggambarkan kemajuan dan kecerdasan bangsanya. Mencegah dan menjaga lembaga peradilan menjadi tanggung jawab seluruh lapisan dan elemen masyarakat. Contempt of Court atau penghinaan terhadap badan peradilan dapat dihentikan dengan membangun figur-figur masyarakat taat hukum.

Media files:
01hb07p4pb4xy9kw54477xfgxt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar