Aug 25th 2023, 20:53, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi sesuatu yang harus kita terima setelah melakukan kewajiban terlebih dahulu, sumber foto: unsplash.com/Brooke Cagle
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Hak sendiri adalah sesuatu yang harus kita terima setelah melakukan kewajiban terlebih dahulu.
Ada banyak hak dari seorang warga negara yang harus dipenuhi oleh negara maupun orang lain. Begitu pula sebaliknya, ada beberapa hak yang harus ditunaikan oleh warga negara untuk mendapatkan hak-hak tersebut.
Sesuatu yang Harus Kita Terima Setelah Melakukan Kewajiban Terlebih Dahulu Disebut Hak
Ilustrasi sesuatu yang harus kita terima setelah melakukan kewajiban terlebih dahulu, sumber foto: unsplash.com/Kaleidico
Pengertian hak secara bahasa adalah sesuatu yang harus kita terima setelah melakukan kewajiban terlebih dahulu. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id/), hak dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya.
Sementara itu, pengertian hak berdasarkan buku Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban karya Prawitra dkk., (2018), hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepunyaan, milik, kewenangan serta kebebasan dalam melakukan sesuatu. Warga negara memiliki beberapa hak yang harus didapatkan baik dari negara maupun orang lain.
Di sisi lain, pengertian dari kewajiban adalah sebuah beban atau sebuah keharusan untuk memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan kepada orang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak terpenuhi.
Dari pengertian tersebut maka dapat dilihat ada perbedaan yang mendasar antara hak dan kewajiban seseorang. Hak akan didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup seseorang, sedangkan kewajiban biasanya di dapatkan setelah memenuhi syarat tertentu.
Ada banyak contoh hak dan kewajiban yang harus didapatkan serta ditunaikan sebagai warga negara Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hak atas kelangsungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A.
Kewajiban untuk taat pada hukum dan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1.
Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diatur dalam pasal 27 ayat 3.
Berdasarkan penjelasan di atas, sesuatu yang harus kita terima setelah melakukan kewajiban terlebih dahulu disebut dengan hak. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya tidak hanya menuntut hak kepada negara, tetapi juga menjalankan kewajiban. (WWN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar