Search This Blog

Satgas TPPO Polri Jerat 860 Tersangka Perdagangan Orang, Selamatkan 2.191 Korban

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas TPPO Polri Jerat 860 Tersangka Perdagangan Orang, Selamatkan 2.191 Korban
Jul 28th 2023, 10:11, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah menjerat ratusan tersangka terkait dugaan perdagangan orang. Ribuan orang sudah berhasil diselamatkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, 2.191 korban perdagangan orang diselamatkan dalam periode 5 Juni hingga 26 Juli 2023. Pelaku dijerat tersangka.

"Laporan polisi sebanyak 719 laporan. Jumlah korban TPPO sebanyak 2.191 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 860 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7).

Ramadhan menjelaskan, para tersangka menggunakan beragam modus dalam memperdagangkan korbannya. Mulai dari dijadikan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja seks komersil.

"Modus yang dilakukan, yang pertama, pekerja migran atau pembantu rumah tangga 484 (kasus), ABK 9 (kasus), PSK 216 (kasus), eksploitasi anak 54 (kasus)," bebernya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadiri HUT ke-77 Bhayangkara di GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadiri HUT ke-77 Bhayangkara di GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Lebih lanjut, Polri akan terus memberantas praktik perdagangan orang. Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," pungkasnya.

Satgas TPPO Polri ini dibentuk atas perintah Kapolri, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk memberantas kasus perdagangan orang. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.

Setiap Polda juga diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.

Media files:
01gswg4chhyrh45b7fvkg8f755.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar