Search This Blog

Polisi: Pembunuh Ibu dari Kakak-adik yang Ngadu ke Presiden, Ubah Identitas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Pembunuh Ibu dari Kakak-adik yang Ngadu ke Presiden, Ubah Identitas
Jul 29th 2023, 18:46, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku pembunuhan terhadap ibu dari kakak-adik yang ngadu ke Presiden. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku pembunuhan terhadap ibu dari kakak-adik yang ngadu ke Presiden. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi mengungkap Rangga Prayoga, pelaku pembunuhan terhadap ibu dari kakak-adik yang mengadu ke Presiden Joko Widodo telah mengubah identitas.

Diketahui, Rangga yang merupakan ayah kandung ARP (11) dan SAN (9) itu ditangkap di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Rabu (26/7).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pelaku pembunuhan Rangga telah mengubah identitas dan asal usulnya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Menurutnya, Rangga telah memiliki KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung, Kota Serang Banten.

"Polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan terhadap RP, namun setelah pelaku membunuh korban, ia langsung kabur ke Pulau Jawa dan berpindah tempat," katanya.

Lanjut Doffie, setelah tinggal berpindah-pindah di Pulau Jawa, pelaku dikirim oleh perusahaan tempat ia bekerja ke Kalimantan.

"Selama dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, pelaku pernah merantau Jakarta selama 3 tahun. Kemudian pada 2018, pelaku dikirim oleh perusahaan tempatnya bekerja, ke Pulau Kalimantan," ujarnya.

Meski demikian, Doffie menuturkan Tekab 308 terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kami tangkap pelaku berinisial RP ini berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Polres Kapuas Hulu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (Yul/Put)

Media files:
01h6gq09nxnkn0prz1qtpjddw1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar