Search This Blog

Bareskrim: 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Mayoritas iPhone, Bakal Kami Shutdown

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim: 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Mayoritas iPhone, Bakal Kami Shutdown
Jul 28th 2023, 21:07, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Total, ada 191.995 ponsel yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang didaftarkan secara ilegal itu bermerek iPhone.

"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," ujar Vivid dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut Vivid, nantinya, seluruh ponsel yang didaftarkan menggunakan IMEI ilegal itu akan dimatikan, termasuk yang bermerek iPhone.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," tutur Vivid.

Shutdown yang dimaksud yakni handphone itu tidak akan bisa digunakan alias terkunci. Termasuk tidak bisa menangkap sinyal.

Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang jadi tersangka, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.

Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.

Akibatnya perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 353 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.

Media files:
kumnqwfkjuaj7eazgqia.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar