Jun 2nd 2023, 10:15, by Waode Nurmuhaemin, Waode Nurmuhaemin
Sumber Shutterstock Foto
beberapa minggu lalu, dunia pendidikan kembali kisruh. Di media sosial TikTok masyarakat ramai-ramai mengeluhkan tingginya pungutan pendidikan di sekolah yang ditarik pihak sekolah di sejumlah daerah. Bermula dari Lampung kemudian merembet ke daerah-daerah lain juga diungkap oleh orang tua siswa.
Tidak main-main, sekolah-sekolah di Lampung sebagian besar memungut iuran dengan berbagai bentuk hingga mencecah Rp 6 juta setahun, bahkan banyak yang disebut di atas itu. Model-model pungutan itu berupa sumbangan komite sekolah, SPP, pungutan dana masuk, dll.
Komentar-komentar pun berhamburan dengan nada yang sama dari berbagai penjuru. Bahkan, ada yang membongkar kasus "jualan kursi" untuk murid baru. Malahan yang satu ini lebih parah. ada yang sampai puluhan juta rupiah.
Sistem zonasi malahan membuat siswa sulit mendapatkan sekolah yang diinginkan sehingga harus lewat "pintu belakang" dan menjadi "sapi perahan" oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
Pertanyaannya kemudian, untuk sekolah yang memungut iuran tinggi bahkan mengalahkan uang SPP perguruan tinggi satu semester, ke mana dana BOS yang begitu besar? Bahkan untuk siswa SMA, satu orang mencapai Rp 1,5 juta. Itu dikemanakan sehingga uang pungutan sekolah itu tetap tinggi?
Yang lebih menyedihkan lagi, ada juga kasus-kasus siswa yang tidak bisa mengambil ijazah alias ijazahnya ditahan pihak sekolah kalau tidak membayar uang komite sekolah.
Sebenarnya penetapan uang komite itu menyalahi prosedur dan bisa diadukan secara hukum. Mengapa demikian? Karena uang komite itu, sifatnya sumbangan sukarela. Siswa tidak boleh dipaksa, apalagi ditentukan besarannya.
Yang namanya sukarela, kalau siswa mau bayar silakan, kalau tidak mau tidak boleh dipaksa. Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela. Sehingga masyarakat yang merasa terpaksa dan dipaksa oleh pihak sekolah untuk membayar uang komite sejumlah tertentu—apalagi dalam jumlah yang sangat besar—berhak menolak.
Ilustrasi anak SMA belajar. Foto: Dok. Istimewa
Dan, berdasarkan aturan tersebut, kalau pihak sekolah tetap memaksakan, bisa diadukan secara hukum, karena sifatnya sukarela dan bukan paksaan.
Pungutan yang begitu tinggi di sekolah, membuat banyak yang mempertanyakan manfaat dana BOS. Untuk SD besaran dana BOS adalah Rp 900 ribu per siswa per tahun. Untuk SMP dan SMA masing-masing Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Sehingga jika dikalikan dengan siswa yang jumlahnya ratusan satu sekolah, mengapa kemudian ada lagi pungutan-pungutan yang dibebankan kepada siswa begitu tinggi? Hingga kemudian timbul pertanyaan selanjutnya, untuk apa ada dana BOS? Masyarakat masih saja pusing memikirkan iuran-iuran yang begitu mencekik.
Penduduk Indonesia, jika mengikuti standar Bank Dunia, yang masuk kategori miskin atau kelas menengah ke bawah adalah yang pengeluarannya sekitar Rp 50 ribu sehari. Ada 40 persen penduduk miskin di Indonesia jika mengikuti acuan itu. Yang masuk sekolah negeri adalah anak-anak dari kalangan yang berpenghasilan menengah bahkan rendah.
Ilustrasi kemiskinan Foto: Reuters/Ezra Acayan
Dengan harga-harga kebutuhan pokok yang begitu melambung, masyarakat masih harus lagi memikirkan biaya sekolah yang sedimikan besar. Sehingga mungkin pemerintah sudah saatnya menyalurkan langsung dana BOS ke rekening siswa.
Tidak usah ke sekolah. Biar ada asas keadilan. Sehingga jika sekolah masih memungut iuran-iuran segala macam siswa bisa membayarkan dengan dana BOS. Yang lebih meyesakkan lagi, penerimaan siswa dengan model sistem zonasi, membuat "bisnis gelap" baru di sekolah berkembang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Konon bahkan ada "kursi gelap" di sekolah untuk siswa baru ditawarkan sampai 13 juta, kursi lewat pintu belakang dan melibatkan orang dalam. Bahkan ada satpam yang langsung menawarkan kepada orang tua siswa.
Meskipun cerita ini tidak pernah terungkap, tapi ini sudah menjadi rahasia umum. Sungguh masygul wajah pendidikan kita jika tidak segera dibenahi.
Korupsi di dunia pendidikan bukan saja tidak elok, namun sungguh tidak bermoral Sehingga jika pendidikan tinggi memiliki jalur mandiri untuk sarana korupsi maka sekolah-sekolah ada celah dalam penerimaan siswa baru untuk menjual bangku-bangku untuk siswa baru lewat pintu belakang.
Ilustrasi kursi dan menja sekolah. Foto: Shutterstock
Fenomena ini sangat berbahaya. Di samping meruntuhkan kepercayaan masyarakat akan institusi pendidikan yang dengan mudahnya melakukan praktik-praktik tidak terpuji, juga akan membudayakan korupsi di sekolah. Bahkan akan meningkatkan angka putus sekolah di kalangan masyarakat tidak mampu.
Jika mereka tidak mampu membayar segala jenis iuran-iuran yang mencekik itu, jelas saja siswa memilih hengkang dari sekolah dan akan menambah daftar panjang angka putus sekolah dan pengangguran tidak terdidik.
Sebaiknya pihak Kemdikbud Ristek mengevaluasi sekolah-sekolah yang memungut iuran tinggi, baik dalam penerimaan siswa baru maupun dalam kegiatan lain serta membubarkan saja komite sekolah yang dijadikan tameng memeras uang tua siswa.
Penggunaan dana BOS di sekolah yang memungut iuran-iuran sampai di atas Rp 6 juta setahun, dihentikan saja aliran dana BOS-nya. Dana BOS itu untuk kemaslahatan siswa.
Buktinya patokannya jumlah siswa bukan? Bukan jumlah guru, apalagi jumlah kepala sekolah. Jangan-jangan dana BOS, untuk bos, bukan untuk siswa. Saatnya sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan korupsi diaudit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar