Jun 11th 2023, 06:42, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api. Hal ini seiring Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Isinya, menyebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib. Sehingga naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat saat ini tak lagi wajib pakai masker.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada kumparan, Sabtu (10/6).
Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, lanjut Joni, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ujar Joni.
Setelah SE dari Satgas COVID-19 ini terbit, Kemenhub akan mengikuti aturan tersebut. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Adita Irawati.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa penggunaan masker hingga vaksin booster kini hanya merupakan anjuran bagi pelaku perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar