Search This Blog

Dunia Kerja 2023: Pengalaman Kerja vs Ijazah Kuliah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dunia Kerja 2023: Pengalaman Kerja vs Ijazah Kuliah
Jun 2nd 2023, 08:45, by Nasywa orvala putri, Nasywa orvala putri

Ilustrasi Kuliah vs Pengalaman Kerja. Foto: ShutterStock
Ilustrasi Kuliah vs Pengalaman Kerja. Foto: ShutterStock

Saat Bumi kita memasuki tahun 2023, persaingan di dunia kerja kian meruncing. Para pelamar kerja yang berbondong-bondong memasuki lautan lapangan kerja, seakan tenggelam dalam samudra pertanyaan yang begitu esensial: Manakah yang lebih penting, ijazah atau pengalaman kerja?

Sebagai pembuka, perkenankan saya mengutip kata-kata bijak dari Confucius, "I hear and I forget. I see and I remember. I do and I understand." Saat kita berbicara tentang dunia kerja, quote ini membawa banyak relevansi.

Data dari JobStreet Indonesia menunjukkan bahwa 60 persen pemberi kerja lebih mementingkan pengalaman kerja dibandingkan pendidikan formal. Di sisi lain, laporan LinkedIn tahun 2021 menunjukkan bahwa 35 persen dari keseluruhan pelamar kerja di Indonesia adalah fresh graduate, yang artinya mayoritas masih minim pengalaman kerja. Kontradiksi ini menciptakan perdebatan panjang dalam konteks rekrutmen dan seleksi kerja.

Namun, bagaimana jika kita membuka sudut pandang baru? Sebagai penulis, saya percaya bahwa pendidikan dan pengalaman kerja bukanlah dua hal yang saling eksklusif. Mereka saling melengkapi dan mempengaruhi satu sama lain. Lantas, mengapa pengalaman kerja menjadi begitu penting di mata pemberi kerja?

Ilustrasi interview kerja. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi interview kerja. Foto: Shutter Stock

Mari kita simak kisah Rudi, seorang lulusan sekolah menengah yang memutuskan untuk memulai karier di industri logistik. Tanpa ijazah perguruan tinggi, Rudi mengandalkan keterampilan dan pengetahuan praktis yang ia peroleh dari pengalaman kerjanya.

Dia berpacu dengan waktu, merintis karier, dan akhirnya menjadi supervisor di perusahaan logistik tersebut. Saat dibandingkan dengan pelamar yang memiliki ijazah tapi minim pengalaman, Rudi lebih mudah diterima karena memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaannya.

Rudi adalah gambaran dari banyak individu yang berhasil menempuh karier meski tanpa gelar sarjana. Kisah-kisah seperti ini membuktikan bahwa relevansi dan aplikasi pengetahuan sering kali lebih dihargai daripada ijazah semata.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi, penting bagi pemerintah dan industri untuk menciptakan sistem yang adil, yang tidak hanya mementingkan ijazah, tetapi juga pengalaman dan keterampilan kerja.

Ilustrasi gagal wawancara kerja. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi gagal wawancara kerja. Foto: Shutter Stock

Namun, hal ini bukan berarti pendidikan formal tidak penting. Sebuah ijazah memberikan dasar teoritis yang solid dan seringkali menjadi pintu masuk ke banyak industri. Apa yang perlu kita pertimbangkan adalah bagaimana mendapatkan keseimbangan antara pendidikan dan pengalaman kerja.

Mengutip kata-kata terkenal dari Albert Einstein, "Pendidikan adalah apa yang tersisa setelah seseorang melupakan apa yang telah dia pelajari di sekolah." Sebenarnya, Einstein mengajak kita untuk memandang pendidikan dan pengalaman kerja sebagai dua elemen yang saling melengkapi, bukan berkompetisi.

Tentu saja, industri dan pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan pendidikan tinggi sebagai prasyarat. Tetapi, kita juga harus mengakui bahwa keterampilan dan pengetahuan praktis yang diperoleh melalui pengalaman kerja memiliki nilai yang sama pentingnya.

Menariknya, berbagai perusahaan multinasional, seperti Google dan Apple, telah mulai menghapus prasyarat gelar untuk posisi tertentu, dan lebih fokus pada keterampilan dan potensi individu. Ini menjadi sebuah bukti bahwa di era modern ini, dunia kerja memerlukan fleksibilitas dan adaptabilitas lebih daripada sekadar ijazah.

Ilustrasi Surat Lamaran Kerja. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Surat Lamaran Kerja. Foto: Shutter Stock

Dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya. Sehingga, seharusnya, kesempatan ini tidak hanya dihadiri oleh mereka yang memiliki ijazah tinggi, tetapi juga oleh mereka yang memiliki pengalaman kerja yang kaya.

Sebagai penutup, marilah kita menciptakan suatu lingkungan yang adil dan kompetitif, di mana pendidikan dan pengalaman kerja dihargai dengan seimbang. Tidak ada lagi perdebatan tentang apa yang lebih penting, karena keduanya memiliki peran yang penting dalam membentuk masa depan dunia kerja kita.

Media files:
azvw0fandsuc0gzuhcfv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts