Search This Blog

Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Jun 24th 2023, 19:12, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria diamankan polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pria itu berinisial IWS (33) Als Yan Cok warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih milik Subagiya (56).

"Pelaku sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Kamis 22 Juni 2023," katanya.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu korban dibangunkan oleh istrinya dan berkata bahwa sepeda motor yang terparkir dirumah sudah tidak ada.

Kemudian, korban juga menanyakan kepada anak-anaknya keberadaan sepeda motor tersebut, namun mereka juga tidak mengetahui.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap.

"Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Yul/Put)

Media files:
01h3pmzctjzn9hn9x3ycpqbf1k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts