Jun 24th 2023, 09:49, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
AKBP Achiruddin diduga menerima gratifikasi atas jasa pengawasan gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulannya. Bukan Rp 7,5 juta seperti yang pengakuan Achiruddin sebelumnya.
"Awalnya pengakuan Saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Teddy Marbun kepada kumparan pada Sabtu (24/6).
Belum diketahui total gratifikasi yang diduga diterima Achiruddin. Namun diduga, penerimaan itu sejak 2018.
Saat ini, AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari gudang solar ilegal yang dia awasi. Gudang itu milik PT Almira Nusa Raya.
Belakangan, dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
"Iya, sudah (tersangka), kasus gratifikasi dan TPPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (23/6).
Kata Hadi, bahkan berkas kedua perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU tanggal 12 Juni yang lalu. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa," kata Hadi.
Meski begitu, Hadi menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset Achiruddin.
"Tentu (asetnya) itu bagian dari penyidikan kita. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan. Mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindakan yang terjadi," tuturnya.
Kasus Achiruddin mencuat setelah muncul video duel anaknya Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral pada April 2023 lalu. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.
Video tersebut berbuntut panjang. Mulai dari munculnya dugaan kepemilikan gudang solar hingga pemblokiran rekening AKBP Achiruddin oleh PPATK.
Belum ada tanggapan dari pihak Achiruddin terkait dugaan gratifikasi hingga Rp 30 juta per bulan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar