Search This Blog

Proyek Lampu Pocong Rp 25 M di Medan Gagal, Bobby Nasution Copot Pejabat Terkait

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Proyek Lampu Pocong Rp 25 M di Medan Gagal, Bobby Nasution Copot Pejabat Terkait
May 9th 2023, 22:40, by Raga Imam, kumparanNEWS

Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat siaran pers terkait proyek lampu jalan di Kota Medan pada Selasa (9/5). Foto:  Pemkot Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat siaran pers terkait proyek lampu jalan di Kota Medan pada Selasa (9/5). Foto: Pemkot Medan

Proyek 'lampu pocong' di ruas jalan di Medan menuai polemik. Dianggap mubazir, bahkan berujung pemecatan pejabat di lingkungan Pemkot Medan.

Penyebutan proyek 'lampu pocong' ini digunakan masyarakat karena bentuk lampu jalan tersebut menyerupai pocong. Warnanya pun putih terang.

"Biasa disebut netizen lampu pocong," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Proyek lampu ini sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Kebijakan pembangunan lampu jalan ini merupakan bagian dari penataan lanskap ruas jalan di Kota Medan.

Lampu ini direncanakan dipasang di delapan ruas. Yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro di Kota Medan.

Belum rampung diterapkan di semua titik, proyek 'lampu pocong' ini menuai kritik dari berbagai pihak, seperti DPRD hingga masyarakat umum.

Dikutip dari Antara, lampu super terang ini dinilai tidak berguna dan menggunakan anggaran yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung, nilainya sampai Rp 25,7 miliar.

DPRD juga menilai lampu jalan ini asal jadi dan tidak berfungsi. Masyarakat tak langsung mendapatkan manfaat.

Proyek Diaudit dan Pejabat Dicopot

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan Inspektorat bakal mengaudit proyek 'lampu pocong' ini.

"Saya sudah perintahkan Inspektorat memeriksa pengerjaan lampu jalan, seperti masalah spek sesuai atau tidak," kata Bobby kepada wartawan.

Proyek 'lampu pocong' Pemko Medan. Foto: Antara
Proyek 'lampu pocong' Pemko Medan. Foto: Antara

Selain Inspektorat, Bobby menyebut pihaknya juga meminta BPK Perwakilan Sumut untuk mengaudit pembangunan proyek lampu jalan tersebut.

"Karena belum dibayar 100 persen, jadi belum bisa ditindaklanjuti oleh BPK," kata dia.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat, Pemkot Medan akhirnya memutuskan untuk mencopot Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Gerald Patogi Siahaan.

"Hasil dari pemeriksaan dari Inspektorat dan juga surat rekomendasi dari bapak asisten sebagai dewan pengawas, per hari ini kami menyampaikan bahwa PUD Pembangunan Kota Medan kami berhentikan dari tugasnya dan akan digantikan sementara oleh plt," kata Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (9/5).

Adapun alasan pencopotan tersebut dikarenakan kinerja Gerald yang dinilai kurang baik.

Proyek gagal dan Bobby Minta Anggaran Dikembalikan

Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap proyek 'lampu pocong'. Pemeriksaan itu juga didampingi oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara. Proyek ini sudah dicap Bobby proyek gagal.

"Kita anggap proyek ini total loss, jadi tidak ada project lampu pocong. Kita anggap proyeknya gagal," kata Bobby.

Setelah dinyatakan sebagai proyek gagal, Pemkot Medan memerintahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk menagih uang kembali ke kontraktor. Namun tak disebut kontraktor yang dimaksud.

"Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali," kata Bobby.

Sebelumnya, Pemkot Medan telah membayar Rp 21 miliar kepada pihak kontraktor untuk proyek 'lampu pocong' tersebut.

Terkait kegagalan tersebut, Bobby juga meminta kepada pihak kontraktor untuk mengambil material fisik dari lampu tersebut.

"Silakan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silakan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silakan ambil," kata dia.

Media files:
01h00e0vwz72ayef3z6zfx6cpt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar