Search This Blog

Mafia Tanah di Sumut Ditangkap Interpol Usai 3 Tahun Jadi Buronan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mafia Tanah di Sumut Ditangkap Interpol Usai 3 Tahun Jadi Buronan
May 9th 2023, 23:23, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Tersangka mafia tanah di Sumut ditangkap Interpol di Malaysia.  Foto: Tri Vosa/kumparan
Tersangka mafia tanah di Sumut ditangkap Interpol di Malaysia. Foto: Tri Vosa/kumparan

Seorang pria asal Sumatera Utara, AA (73), ditangkap Interpol di Malaysia. AA sudah tiga tahun belakangan menjadi buronan kasus mafia tanah.

"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Malaysia, dan [sebelumnya] telah dibuntuti oleh PDRM (Polis Diraja Malaysia)," kata Direktur Reserse Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (9/5).

"Subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke Interpol selama beberapa tahun, dan alhamdulillah dua minggu lalu dikabari PDRM kepada Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," imbuhnya.

Sumaryono menjelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan AA ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2020 silam. Saat itu, AA langsung ditetapkan sebagai DPO.

Ilustrasi Interpol. Foto: REUTERS/Edgar Su
Ilustrasi Interpol. Foto: REUTERS/Edgar Su

Penangkapan AA membutuhkan waktu yang cukup lama karena ia kabur ke luar negeri dan terus berpindah-pindah lokasi. Misalnya saja ke Malaysia, Singapura, lalu ke Thailand.

Dalam kasus ini, AA diduga memalsukan sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

"Saat ini juga kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Bidokkes tentang kesehatan yang bersangkutan," ucap Sumaryono.

Selain AA sebenarnya ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun dua tersangka lain sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Hari ini berkas AA itu juga segera kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.

Media files:
01h00gmk6wvts8jv572gdjgf0a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar