May 20th 2023, 19:25, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi lantaran setubuhi anak dibawah umur, Jumat (19/5).
Pemuda itu berinisial WR (23) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Ia ditangkap saat berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diamankan lantaran menyetubuhi remaja di bawah umur berinisial B (15) sambil merekam adegan persetubuhan tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
"Bejatnya, hasil rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri," katanya, Sabtu (20/5).
Rendi menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menyetubuhi korban hingga lebih dari 6 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi ini berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban," kata Rendi.
Kasat melanjutkan, aksi bejat pelaku terungkap lantaran korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan video adegan persetubuhan keduanya kepada kakak korban.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres Lampung Utara," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar