Search This Blog

Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara
May 10th 2023, 22:35, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Suasana sidang vonis terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.   Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana sidang vonis terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dua pengacara deposan KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Rabu (10/5). Dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya terbukti melakukan suap kepada hakim agung untuk mengurus vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, satu, menyatakan terdakwa satu, Theodorus Yosep Parera, dan terdakwa dua, Eko Suparno, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," baca jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, Rabu (10/5).

Oleh JPU, Yosep dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Eko dituntut pidana penjara 6 tahun dan 5 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan bagi Yosep dan Eko adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum. Perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," lanjut Wawan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah keduanya dianggap sopan selama sidang, masih punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Keduanya dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Suasana sidang vonis terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana sidang vonis terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kasus ini berawal saat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tak terpenuhi hak-haknya. Mereka lalu berkonsultasi dengan Yosep selaku pengacara.

Yosep dan rekannya, Eko, kemudian menjadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homogolasi tahun 2015. Mereka menilai KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam memberikan kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang 200 ribu dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.

Media files:
01h0344cf841yyxrsphwg01qap.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar