Search This Blog

Vonis Teddy Minahasa Akan Dibacakan 9 Mei 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Vonis Teddy Minahasa Akan Dibacakan 9 Mei 2023
Apr 28th 2023, 16:02, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Proses pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa telah selesai. Selanjutnya, Majelis Hakim Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam perkara dugaan perdagangan sabu itu pada pekan depan.

"Demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Selanjutnya, untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim menutup sidang pembacaan duplik terdakwa Teddy Minahasa, Jumat (28/4).

Rangkaian persidangan sudah dilalui. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dijatuhkan, pihak Teddy pun telah melakukan pembelaan.

"Baik, kami ulangi sekali lagi, biar jelas seluruhnya, sidang berikutnya: pada hari Selasa, 9 mei 2023 jam 09.00 WIB agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Saragih.

Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tuntutan jaksa tersebut dibantah Teddy Minahasa, polisi bintang dua.

Media files:
01gwrr78e3jp9f32pnqm8ycp5h.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar