Apr 3rd 2023, 10:59, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Test drive dari mobil listrik Hyundai IONIQ 5. Foto: Muhammad Haldin Fadhila/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan diskon pembelian bus dan mobil listrik mulai 1 April 2023. Pemerintah menanggung hingga 10 persen pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2023, alias masa pajak mulai April 2023 sampai dengan Desember 2023.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut disebutkan, pemerintah akan menanggung 10 persen PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Dengan begitu, pembeli hanya membayar PPN 1 persen.
Sementara untuk bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20-40 persen, pemotongan PPN sebesar 5 persen. Penentuan merek kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Nantinya, pengusaha atau pemilik showroom mobil/bus listrik yang mendapatkan potongan PPN diwajibkan membuat faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Berikut simulasinya.
1. Diskon Pajak Mobil dan Bus Listrik dengan TKDN Minimal 40 Persen
Jika harga jual sebuah mobil listrik dengan nilai TKDN 40 persen dibanderol Rp 300.000.000, pengusaha akan menerbitkan dua faktur pajak. Pertama untuk pembeli mobil listrik, pengusaha membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1 persen PPN yang tidak ditanggung pemerintah, yaitu:
Harga jual = 1/11 x Rp 300.000.000 = Rp 27.272.727
Wuling Air ev modifikasi IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Dengan demikian, PPN yang masih ditanggung pembeli mobil listrik tersebut yakni 11% x Rp 27.272.727, sebesar Rp 3.000.000. Total pembayaran mobil listrik menjadi Rp 303.000.000.
Kemudian, pengusaha akan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10 persen PPN yang ditanggung pemerintah, yaitu 11% x Rp 272.727.273, sehingga pemerintah akan menanggung PPN pembelian mobil listrik tersebut sebesar Rp 30.000.000.
2. Diskon Pajak Bus Listrik dengan TKDN 20-40 Persen
Pemerintah menanggung 5 persen PPN untuk pembelian bus listrik TKDN 20-40 persen. Jika harga jual sebuah bus listrik dengan nilai TKDN 20 persen adalah Rp 2.000.000.000, pengusaha menerbitkan faktur pajak untuk bagian 6 persen atau 6/11 bagi pihak pembeli.
Harga jual = 6/11 x Rp 2.000.000.000 = Rp 1.090.909.091
Dengan demikian, PPN yang masih ditanggung pembeli bus listrik tersebut yakni 6% x Rp 1.090.909.091 yaitu sebesar Rp 120.000.000. Total pembayaran bus listrik sebesar Rp 2.120.000.000
Kemudian, pemerintah menanggung 5 persen PPN bus listrik tersebut yaitu 11% x Rp 909.090.909,00, sehingga pemerintah akan menanggung PPN pembelian mobil listrik tersebut sebesar Rp 100.000.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar