Search This Blog

Pemerintah Godok RUU Kesehatan, Rokok Disamakan dengan Narkotika

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Godok RUU Kesehatan, Rokok Disamakan dengan Narkotika
Apr 23rd 2023, 13:45, by fairuz syifa, kumparan Video

Pemerintah tengah menggodok RUU Kesehatan. Salah satunya terkait Pasal 154 ayat (3) yang menyebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Rais Syuriah PBNU, KH Azizi Hasbullah menyamakan hasil tembakau atau rokok dengan narkotika dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor ini, termasuk petani. Simak selengkapnya di video berikut ini. #bisnisupdate #update #bisnis #newsflash

Media files:
kumparan.com
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar