Search This Blog

Menhub Catat Ada Balon Udara Ganggu Penerbangan di Pekalongan-Wonosobo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menhub Catat Ada Balon Udara Ganggu Penerbangan di Pekalongan-Wonosobo
Apr 23rd 2023, 15:21, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub RI
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub RI

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan terkait arus balik Lebaran 2023. Salah satunya pada moda penerbangan.

Budi menyebut, mulai ada laporan gangguan balon udara di sejumlah daerah.

"Dan matra udara dalam catatan Kemenhub sudah ada balon udara Pekalongan dan Wonosobo ini ganggu pesawat di tempat itu," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Minggu (23/4).

Kemenhub akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara.

Sejumlah warga menerbangkan balon udara yang ditambatkan di tanah saat "Balloon Attraction Pekalongan 2022" di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/5/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
Sejumlah warga menerbangkan balon udara yang ditambatkan di tanah saat "Balloon Attraction Pekalongan 2022" di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/5/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto

Ancaman pidananya penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

"Saya sudah mohon Kapolri beri catatan Kapolres Pekalongan dan Wonosobo, juga selatan Ponorogo itu ada balon," ungkapnya.

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat juga sudah ada. Diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Media files:
01gygzkynzarpd25jefrvw2zac.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar