Kanwil Kemenkumham Jatim memperbarui data partai politik (parpol) untuk validitas keabsahan kepengurusan badan hukum parpol di Jawa Timur.
"Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam keterangannya, Minggu (2/4).
Imam mengatakan, jumlah parpol di Jawa Timur yakni sebanyak 76. Akan tetapi, hanya ada 28 parpol yang memiliki data alamat yang lengkap dan kepengurusan jelas.
Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan di tingkat provinsi.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas," ucapnya.
Imam mengungkapkan, Kemenkumham Jatim telah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut. Tujuannya yakni untuk melakukan verifikasi administratif.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol.
"Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan bahwa pengumpulan data ini bermaksud untuk memperoleh data kepengurusan parpol dan alamat tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.
Subianta menjelaskan, validitas data parpol itu diperlukan Kemenkumham tidak hanya saat pengesahan pendiriannya saja. Namun masih ada momen penting lainnya.
"Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," terangnya.
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.
Perlu diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik.
"Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar