Search This Blog

Wamenkumham Bantah Asprinya Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wamenkumham Bantah Asprinya Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar
Mar 20th 2023, 18:34, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof. Eddy membantah asisten pribadinya (Aspri) menjadi perantara uang Rp 7 miliar.

Uang yang disebut sebagai dugaan gratifikasi oleh KPK Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menegaskan bahwa Yogi Ari Rukmana yang disebut Sugeng sebagai perantara uang, bukan ASN. Menurut dia, dugaan gratifikasi dilaporkan Sugeng adalah fitnah.

"Ini adalah Yogi Ari Rukmana, dia adalah asisten pribadi yang melekat pada saya. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wamenkumham, dan dia tidak berstatus sebagai Aparat Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN atau P3K," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

"Yogi ini bukan ASN, bukan P3K, bukan juga PPNPN," tegasnya.

Sehingga, Prof Eddy membeberkan bahwa hubungan dua orang yang disebut Asprinya itu adalah kaitan profesional.

"Sementara yang namanya Yossi Andika Mulyadi ini adalah lawyer, dia bukan asisten pribadi saya, ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehan yang disampaikan bahwa dua Aspri itu jelas salah," kata dia.

Prof Eddy mengaku inisiatif datang ke KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW. "Tendensius mengarah kepada fitnah," kata Prof Eddy.

Wamenkumham mengatakan telah memberikan klarifikasi langsung ke KPK. Menyertakan bukti-bukti dan lain sebagainya. Klarifikasi ini dilakukan sekaligus untuk meluruskan isu yang tersebar di media.

"Mengenai materi klarifikasi saya ini, kan, guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik mana yang tidak. Semua materi klarifikasi itu bersifat rahasia, nanti KPK yang akan mengumumkan," imbuhnya.

Prof. Eddy diadukan ke KPK Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu. Aduan tersebut terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Prof Eddy. Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.

"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer]," ungkap Sugeng beberapa waktu lalu.

Sugeng menyebut, melalui perintah Prof Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi.

Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar. Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus," terang Sugeng.

Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM). "Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum]," ungkap Sugeng.

Terkait laporan ini, Sugeng juga sudah dimintai klarifikasi oleh KPK.

Media files:
01gvz342mnfpt05ejf00gn5jqf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar