Mar 5th 2023, 11:18, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial IK (32), warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang bersama dengan 2.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin.
IK diamankan pada Jumat (3/3) di kawasan Marina Plaza Manado, di mana dari pengakuannya obat keras tanpa izin tersebut akan diedarkan ke anak-anak muda di seputaran Kota Manado yang membutuhkannya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman obat tersebut kepada terduga pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung kembangkan dan mencari terduga pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti," kata Jules.
Dikatakan Jules, ribuan butir obat keras tanpa izin itu dikemas dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paket salah satu jasa pengiriman barang.
"IK mengaku itu akan dijual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado," kata Jules.
Pelaku sendiri langsung digiring ke kantor Polresta Manado dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jules juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap kasus-kasus seperti itu.
"Tentunya kami imbau kepada warga agar memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan itu akan ditindaklanjuti polisi di lapangan," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar