Search This Blog

Polda Metro Akan Tertibkan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Akan Tertibkan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional
Mar 25th 2023, 11:11, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan melakukan sosialisasi jam operasional ke tempat hiburan malam di kawasan PIK, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan melakukan sosialisasi jam operasional ke tempat hiburan malam di kawasan PIK, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023). Foto: Dok. Istimewa

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Hengki mengatakan, tempat hiburan malam yang paling dipantau ada di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.

"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, " jelasnya.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/3/2023). Foto: Polda Metro Jaya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/3/2023). Foto: Polda Metro Jaya

Hengki menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya

Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.

"Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, " pungkasnya.

Media files:
01gw3kv0m61xstrffrpzfxdbkr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar