Search This Blog

Ma'ruf Amin Ingatkan Pimpinan Partai Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ma'ruf Amin Ingatkan Pimpinan Partai Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye
Mar 20th 2023, 15:45, by Nadia Riso, kumparanNEWS

Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengingatkan soal pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ma'ruf menegaskan, tempat ibadah seperti masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," kata Ma'ruf di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (20/3).

Ma'ruf juga mengatakan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas. Salah satunya soal tempat-tempat mana saja yang bisa dan tidak bisa dijadikan tempat kampanye.

"Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," tuturnya.

Wapres mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," - Ma'ruf.

"Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," lanjutnya.

Terakhir, Ma'ruf berharap dengan menaati aturan tersebut, perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," pungkasnya

Media files:
01gvfkd5zv4025yyzwjaq5x1m5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar