Search This Blog

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis di Kasus Yosua

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis di Kasus Yosua
Mar 3rd 2023, 16:38, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nota banding itu resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3).

"Hendra [Hendra Kurniawan] dan Agus Nurpatria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua alias obstruction of justice.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Perbuatan itu dilakukan secara bersama Ferdy Sambo, dan sejumlah anggota polisi lain: Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sambo lebih dulu melayangkan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara terdakwa lain, kata Djuyamto, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena vonis mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa:

  1. Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara: vonis 10 bulan.

  2. Irfan Widyanto, dituntut 1 tahun. Vonis 10 bulan penjara.

  3. Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara. Vonis 1 tahun.

  4. Chuck Putranto, dituntut 2 tahun penjara. Vonis 1 tahun penjara.

Media files:
01gsyed5ywksmhf91gnjpk5bzx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar