Search This Blog

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 11,3 Triliun dari PPN Digital per Februari 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 11,3 Triliun dari PPN Digital per Februari 2023
Mar 3rd 2023, 15:24, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Ditjen Pajak mencatat hingga 28 Februari 2023 sebanyak 124 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 11,3 triliun.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Neilmaldrin merinci jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023.

Di sisi lain, pihaknya juga mencabut satu dari 143 pelaku usaha PMSE. Sebab, terjadi peralihan entitas. "Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," terang Neilmaldrin.

Ilustrasi digital marketing. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi digital marketing. Foto: Shutter Stock

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ungkap Neilmaldrin.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Serta pelaku usaha dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Media files:
nya0m4wktzowk2qyxc0w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar