Polda Metro Jaya, telah merampungkan pengusutan kasus penganiyaan David Ozora (16) dengan tersangka perempuan berinisial A (15).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara perempuan A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3).
Rencananya, kata Hengki, perempuan A bakal dikirimkan ke kejaksaan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) besok.
Artinya, dengan diserahkannya perempuan A ke kejaksaan, dia bakal segera disidangkan.
"Besok rencana tahap dua," ungkap dia.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar