Search This Blog

Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban dan Syarat Sah Lainnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban dan Syarat Sah Lainnya
Feb 19th 2023, 17:53, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban adalah, Foto Pexels Roman Odintsov
Ilustrasi Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban adalah, Foto Pexels Roman Odintsov

Kurban adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat Muslim. Akan tetapi sebelum berkurban, umat Muslim harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tersebut. Salah satunya adalah, binatang yang tidak sah untuk kurban adalah binatang cacat

Namun, apakah Anda tahu arti dari kurban? Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ayhar dan Ahmad Najibullah (2021:22), kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sudah paham dengan arti kurban? Mari kita kembali ke topik awal, yaitu binatang yang tidak sah untuk kurban.

Baca juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?

Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban

Di atas sudah disinggung bahwa hewan yang tidak sah untuk kurban adalah hewan kurban yang cacat. Ada beberapa kriteria kecacatan hewan yang bisa menjadi acuan, yaitu:

  1. Hewan yang sakit dan terlihat jelas

  2. Hwan yang sangat kurus hingga sumsumnyatidak terlihat

  3. Hewan yang kakinya pincang

  4. Hewan yang buta sebelah

Oleh sebab itu, Anda harus benar-benar jeli dalam memilih hewan kurban agar tidak mengalami hal-hal di atas. Pemilihan hewan yang jeli tidak hanya berpengaruh kepada Anda saja, namun juga orang-orang yang menerima daging kurban.

Ilustrasi Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban adalah, Foto Pexels Denitsa Kireva
Ilustrasi Binatang yang Tidak Sah untuk Kurban adalah, Foto Pexels Denitsa Kireva

Syarat Sah Kurban Lainnya

Selain tidak cacat, ada syarat-syarat sah binatang kurban lainnya, yakni:

  1. Binatang kurban harus termasuk binatang ternak atau bahimatul an'am, yakni domba, kambing, unta dan sapi

  2. Binatang kurban harus diperoleh secara halal, yakni bukan curian atau dibeli dengan uang haram

  3. Binatang kurban harus cukup umur, yaitu domba minimal berumur 6 bulan dan masuk bulan ketujuh dan kambing minimal berumur 1 tahun dan masuk bulan kedua. Sedangkan unta minimal berumur 5 tahun dan masuk tahun keenam dan sapi berumur minimal 2 tahun dan masuk tahun ketiga

  4. Binatang kurban bisa diperoleh secara patungan namun hanya untuk unta, yakni maksimal 10 orang, dan sapi, yakni maksimal 7 orang.

Demikian penyebab hewan kurban tidak sah dan syarat-syarat sah kurban lainnya. Semoga dapat membantu Anda pada waktu Idul Adha nanti. (LOV)

Media files:
01gshn723fsky0k3d03ry167g7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar