Search This Blog

Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Bunker Uang, Nikah Siri, Semua Tidak Benar!

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Bunker Uang, Nikah Siri, Semua Tidak Benar!
Jan 24th 2023, 16:30, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).  Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Ferdy Sambo menumpahkan keluh-kesahnya selama menjalani proses peradilan atas perbuatannya yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sejak awal menjadi terperiksa hingga kini menjadi terdakwa, dia merasa telah disudutkan.

Hal tersebut, kata Sambo, karena beragam tuduhan yang tersebar luas di masyarakat.

"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang," kata Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar!" sambung dia.

Sambo mengatakan, informasi tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya. Sehingga, hukuman yang harus dijatuhkan terhadapnya, tidak perlu mendengarkan penjelasan dan pembelaan darinya.

Kemudian, Sambo juga menyinggung soal adanya video yang memperlihatkan Ketua Majelis Hakim yang mengadilinya, Hakim Wahyu Iman Santoso, membahas soal vonis terhadapnya.

Dalam narasi video itu disebutkan bahwa Sambo akan divonis penjara seumur hidup. Di caption dalam video lain, Sambo disebut divonis hukuman mati.

"Dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan," kata dia.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," sambung dia.

Tudingan Keji

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Sambo mengatakan, tudingan-tudingan itu sangat keji terhadapnya. Dia bahkan tak bisa membayangkan dirinya dan keluarga apakah masih dapat melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia setelah kasus ini mencuat.

"Dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," kata dia.

"Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Atas dasar itu, lanjut Sambo, ia tak berhenti menantikan keadilan.

"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01gpz0j2qbga2zt0ecfmer2b89.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar