Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti permintaan kepala dan perangkat desa agar jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Junimart mengatakan sebenarnya penambahan masa jabatan kepala desa bukan menjadi solusi meredam konflik di desa.
"Kalau disebut pemilihan langsung kan sudah 6 tahun sementara normatifnya 5 tahun, DPR 5 tahun, ini kan sudah 6 tahun nanti kalau sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun. Jadi kesannya kayak hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Selasa (24/1).
Namun, Junimart mengatakan keputusan merevisi UU Desa kembali kepada pemerintah. Ia menyebut DPR hanya menerima aspirasi dan membahas hal tersebut.
"Itu pun semua kembali pada pemerintah apakah mereka juga sepakat merevisi ini. Kita hanya menampung aspirasi dan melanjutkan kepada Baleg setelah dari Baleg kembali ke komisi II dan kami kaji dan akan kami bahas," kata dia.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Politikus PDIP ini menambahkan tak menutup kemungkinan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dipolitisasi pihak tertentu.
"Semua bisa dipolitisasi tergantung dengam etika baik para pelaku itu sendiri. Kalau masalah prinsip kan relatif tergantung bagaimana kita mencerna bisa melakukan proses demokrasi secara cerdas," ucap dia.
Lebih lanjut, Junimart menuturkan Komisi II telah mengajukan surat ke Baleg agar revisi UU Desa dapat dijadikan inisiatif DPR. Hal ini dilakukan sebagai upaya melanjutkan aspirasi masyarakat.
"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi UU Desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut segala aspirasi masyarakat terkait UU harus disampaikan kepada DPR, termasuk permintaan revisi UU revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Selasa (24/1).
"Yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar