Kejati Sumsel bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membatalkan vonis 13 tahun penjara atas terdakwa kasus narkoba bernama Jupperlius dalam putusan banding.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan saat ini tim mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Kami ajukan kasasi dalam waktu dekat," katanya, Sabtu (12/1).
Sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai hakim Mahyuti, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 no 823/Pid.Sus/2022/PN. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa," bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1).
Putusan itu membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yakni pidana 13 tahun penjara terhadap Jupperlius atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 490,15 gram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar