Search This Blog

PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Tetap Bisa Pakai BPJS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Tetap Bisa Pakai BPJS
Dec 30th 2022, 16:54, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Tetap Bisa Pakai BPJS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Presiden Jokowi mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kebijakan juga akan menyesuaikan dengan penetapan ini.

Namun, untuk biaya penanganan COVID-19 relatif tidak berubah. Warga yang nantinya positif COVID-19 tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau dibiayai asuransi. Dengan kata lain, seperti penyakit lainnya.

"Sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereveiw, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12).

"Secara bertahap nanti akan kita review," ujar dia.

PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Tetap Bisa Pakai BPJS (1)
Ilustrasi merawat pasien COVID-19 di rumah. Foto: Shutter Stock

Budi menjelaskan, warga yang positif COVID-19 lalu sakit jantung akan menggunakan BPJS Kesehatan. Begitu juga bila warga mengidap kanker lalu positif COVID-19 juga bisa masuk dalam kategori pengobatan COVID-19.

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," jelas dia.

Budi mengatakan akan ada aturan yang diterbitkan untuk penerapan penanganan COVID-19 saat PPKM sudah dicabut.

"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," ucap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar