Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap DPO kasus narkoba berinisial NA (25). Dia ditangkap saat tengah mengangkut ratusan kilogram ganja di Medan.
Plh Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Wika Hardianto, mengatakan NA ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
"DPO ini berhasil ditangkap di Medan dan di tangannya petugas turut menyita sebanyak empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kilogram," kata Wika dalam keterangan pada awak media di Banda Aceh, Sabtu (24/12).
Wika mengatakan, penangkapan NA tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas usai dia berhasil kabur pada 20 Oktober lalu. Saat itu, NA berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Pencarian pun dilakukan. Polisi mendapatkan informasi bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Medan. Berbekal informasi itu, tim kemudian bergerak menuju ke lokasi.
"NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, NA mengakui pernah lolos dari kejaran petugas pada 20 Oktober lalu saat mengangkut ganja.
"Dia mengaku kalau pada saat itu mengangkut ganja menggunakan mobil kijang Innova," sebutnya.
Namun tak berhasil dua kali, di penangkapannya kali ini, NA berhasil diciduk. Saat ini NA beserta barang bukti ganja 147 kilogram telah dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar