Search This Blog

Kapolri Bicara Kasus Narkoba Irjen Teddy & Ferdy Sambo saat Rilis Akhir Tahun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolri Bicara Kasus Narkoba Irjen Teddy & Ferdy Sambo saat Rilis Akhir Tahun
Dec 31st 2022, 19:45, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Kapolri Bicara Kasus Narkoba Irjen Teddy & Ferdy Sambo saat Rilis Akhir Tahun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memimpin upacara Korps Raport pamen-pati Polri di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12). Foto: Dok. Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus menyampaikan permintaan maaf atas kasus petinggi Polri yang terjadi sepanjang 2022. Hal itu disampaikannya saat rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Saya selaku kepala kepolisian negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku serta perkataan dan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit di Mabes Polri, Sabtu (31/12).

Sigit lalu menyinggung 3 kasus menonjol yang menyita perhatian publik sepanjang 2022. Kasus itu terdiri kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, dan kasus tragedi Kanjuruhan.

"Sebagai contoh kasus menonjol saat ini yang menjadi perhatian masyarakat kasus FS, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Kami terus mengusut tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan, kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindak narkoba tanpa pandang bulu.

"Terkait kasus sabu yang melibatkan petinggi Polri di Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran pada kasus narkoba," pungkasnya.

Media files:
01gnkq562az8c1px1ne8ch2542.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts