Search This Blog

Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dirusak OTK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dirusak OTK
Dec 31st 2022, 18:49, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dirusak OTK
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak OTK. | Foto: Dok Polda Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Jumat (30/12).

Akibat peristiwa itu, kantor yang berada di Komplek Islamic Center mengalami kerusakan yakni pintu depan pecah, jendela samping kanan pecah akibat dilempar batu.

Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dirusak OTK (1)
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak OTK. | Foto: Dok Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan peristiwa perusakan itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan.

"Dia melihat pintu utama dan jendela kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung itu rusak dengan posisi pintu utama kantor sudah pecah dan jendela samping kanan kantor pecah," katanya, Sabtu (31/12).

Pandra menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, Tim Tekab Ditkrimum Polda Lampung langsung merespon cepat dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Dirusak OTK (2)
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dirusak OTK. | Foto: Dok Polda Lampung

"Polda Lampung telah melakukan olah TKP dengan mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, delapan buah batu yang digunakan untuk melakukan perusakan dan mencari CCTV disekitar lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Pandra menuturkan saat ini peristiwa perusakan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.

"Kami masih melakukan penyelidikan  untuk mengungkap pelaku pengerusakan. Mohon doanya semoga cepat terungkap pelaku pengerusakan," pungkasnya. (*)

Media files:
01gnkzahtqw3t0teq87g178g3d.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts