Search This Blog

Bantah Isu Suap, Kejari Serang Akan Bawa Lagi Perkara Nikita Mirzani ke PN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bantah Isu Suap, Kejari Serang Akan Bawa Lagi Perkara Nikita Mirzani ke PN
Dec 30th 2022, 18:06, by M. Rizki, kumparanNEWS

Bantah Isu Suap, Kejari Serang Akan Bawa Lagi Perkara Nikita Mirzani ke PN
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan akan melimpahkan kembali perkara Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang. Dengan begitu, persidangan Nikita dapat kembali digelar.

"Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Mahendra Dito (pelapor kasus itu) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata pelaksana harian Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya, Jumat (30/12).

Nikita dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim pada Kamis (29/12) karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito ke persidangan. Berkas perkara kasus Nikita pun dikembalikan ke Kejari Serang.

Jaksa juga telah melaporkan Dito ke polisi lantaran menduga Dito sengaja tidak hadir ke persidangan. "Yang bersangkutan (Dito) sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Hari ini jaksa telah membuat laporan di Polres Serang Kota," ujar Era.

Terkait penuntutan perkara ini, Era juga membantah adanya suap. "Keterangan yang disampaikan terdakwa NM (Nikita) di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana kepada oknum jaksa, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," katanya.

Selain akan melimpahkan perkara ke PN, jaksa juga telah melakukan banding atas vonis tersebut. "Kami menghormati putusan majelis hakim namun tidak sependapat, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Era.

Bantah Isu Suap, Kejari Serang Akan Bawa Lagi Perkara Nikita Mirzani ke PN (1)
pelaksana harian Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya (tengah).

Media files:
dh4euy9ncqtk5digfdat.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar