Pada tanggal 5 Mei 2026, khalayak luas—baik melalui media cetak, daring, televisi, maupun radio—menyaksikan penyampaian Laporan Hasil Akhir Komisi Reformasi Polri. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh sang ketua, Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dokumen setebal 10 jilid dengan total 3.000 halaman itu mencerminkan besarnya volume data, masukan, dan aspirasi yang masuk untuk mereformasi Polri. Hal ini menegaskan betapa pentingnya posisi Polri dalam struktur kenegaraan kita, sehingga mengundang berbagai pihak untuk memberikan sumbangsih pemikiran dengan beragam kepentingan dan harapan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026. Sebagaimana dilansir berbagai media, prosesi penyerahan tersebut turut dihadiri oleh jajaran anggota komisi dan pejabat negara, di antaranya: Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama wakilnya Otto Hasibuan; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri; mantan Menko Polhukam Mahfud MD; hingga mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis.
Komisi tersebut merumuskan enam rekomendasi strategis, yang meliputi:
Kedudukan Polri.
Penguatan Kompolnas.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri.
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Kepolisian.
Aspek Kelembagaan dan Manajerial di Tubuh Polri.
Revisi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Turunannya.
Rincian mengenai poin-poin tersebut kini telah terpublikasi secara luas di berbagai kanal media.
Namun, di balik rilis media pascapertemuan di Istana Negara tersebut, terdapat satu poin yang menarik perhatian saya: isu mengenai reformasi institusi non-Polri. Hal ini tampaknya luput dari sorotan utama media karena tertutup oleh pembahasan intensif mengenai rekomendasi internal Polri.
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Berdasarkan catatan cermat saya dari berbagai sumber untuk menghindari kesalahan kutipan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan arahan Presiden sebagai berikut:
“Presiden memberi arahan, bahwa yang perlu direformasi bukan cuma Polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum. Ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman, juga perlu ada reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeluruh terpadu, kita mulai dari Polisi dulu.”
Politik dan kebijakan hukum di Indonesia sejatinya bergerak mengikuti dinamika sosial yang tumbuh dalam relung kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan ketaatan dan keteraturan sosial.
Polri merupakan bagian integral dari pelaksana fungsi ketaatan dan keteraturan tersebut. Hal ini dikarenakan Polri mengemban salah satu fungsi pemerintahan di bidang perlindungan, pelayanan masyarakat, pembinaan Kamtibmas, dan penegakan hukum, bersinergi dengan pelaksana fungsi pemerintahan lainnya di negeri ini.
Kebijakan atau arahan Presiden yang dirilis oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut sangatlah tepat. Reformasi memang perlu menyentuh lembaga non-Polri, khususnya sesama institusi penegak hukum. Hal ini didasari oleh fakta bahwa kinerja Polri terintegrasi secara sistemik dengan kinerja lembaga atau pelaksana fungsi pemerintahan lainnya.
Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock
Dalam ranah hukum pidana, kita mengenal Sistem Peradilan Pidana yang melibatkan penyidik, penuntut umum, pengadilan, penasihat hukum, hingga lembaga pemasyarakatan. Seluruh elemen ini bekerja di bawah payung sistem yang sama, saling membutuhkan, dan harus bergerak secara koordinatif dalam satu wadah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereformasi lembaga-lembaga tersebut secara serentak menjadi sebuah keniscayaan. Urgensi koordinasi ini terlihat jelas dalam berbagai bentuk kerja sama operasional, seperti:
Dengan pihak Kejaksaan: Perlunya efisiensi dalam administrasi perpanjangan penahanan dan penanganan berkas perkara. Fenomena bolak-balik berkas (P19) yang kerap terjadi karena hal-hal administratif yang kurang prinsipil seharusnya dapat diminimalisasi. Kejaksaan dapat mengoptimalkan pemeriksaan tambahan agar proses P19 serta P21 (berkas lengkap) menjadi lebih cepat melalui komunikasi aktif sejak dimulainya penyidikan.
Dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): Terkait peminjaman tahanan, operasi penggeledahan mendadak, hingga pengawalan tahanan yang memerlukan sinkronisasi prosedur, dan lain-lainnya.
Dengan Pengadilan: Mengenai percepatan izin serta persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan lain-lain.
Hal krusial yang harus diperhatikan dalam komunikasi antar-penegak hukum ini adalah aspek kecepatan dan penghapusan potensi biaya administratif tambahan di luar anggaran resmi. Sebagai sesama aparatur negara, sinergi ini harus didasarkan pada efisiensi birokrasi demi tegaknya keadilan.
Di sisi lain, kerja terintegrasi dengan sesama pelaksana fungsi pemerintahan di luar ranah penegakan hukum juga menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintahan yang dimandatkan oleh rakyat memerlukan stabilitas yang berlandaskan pada ketaatan dan keteraturan sosial, guna menunjang pembangunan nasional. Sebaliknya, kerja yang bersifat parsial serta ego sektoral di antara pelaksana fungsi pemerintahan adalah sebuah malapetaka dan kesalahan fatal dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai contoh faktual, pengerjaan sarana dan prasarana (sarpras) listrik, PDAM, dan pekerjaan umum yang tidak terintegrasi sering kali memberikan dampak buruk bagi sistem transportasi, merugikan masyarakat, hingga merusak estetika lingkungan.
Kondisi Jalan Tanah Pasir, di Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (28/2), jalan yang rusak usai proyek galian saluran kotoran, sejumlah bekas galian hanya ditutupi memakai pelat besi yang bergoyang bila dilewati kendaraan. Foto: Abid Raihan/kumparan
Masih banyak preseden lain yang menunjukkan bahwa ketidakberesan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan berdampak langsung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ketika terjadi bencana alam, polusi udara dan air yang parah, hingga lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menciptakan pengangguran massal, rakyatlah yang kembali menjadi korban. Pelayanan publik yang buruk dan pengawasan inspektorat yang tidak efektif pun pada akhirnya menyuburkan perilaku korup. Segala kompleksitas persoalan ini, pada muaranya, akan berujung pada satu titik: terganggunya stabilitas Kamtibmas.
Kesimpulan
Sebagai penutup, reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri, tidak boleh dipandang sebagai agenda yang berdiri sendiri. Arahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi harus bersifat komprehensif, menyentuh seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana, hingga ke lembaga-lembaga pelaksana fungsi pemerintahan lainnya.
Muara dari seluruh persoalan kebangsaan—baik itu kegagalan pembangunan sarana prasarana, kerusakan lingkungan, maupun ketidakadilan sosial—pada akhirnya akan membebani sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, sinergi dan integrasi antarlembaga bukan sekadar pilihan administratif, melainkan juga prasyarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Reformasi sejati bukan hanya soal penyesuaian gaji atau tunjangan, melainkan juga transformasi mentalitas dari ego sektoral menuju kolaborasi total. Hanya dengan cara inilah, ketaatan dan keteraturan sosial dapat terwujud, sehingga rakyat tidak lagi menjadi korban dari lemahnya koordinasi antar-aparatur negara. Mewujudkan Indonesia yang aman dan tertib adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen pemerintahan, dimulai dari pembenahan Polri sebagai pintu masuk menuju reformasi birokrasi yang lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar