RDPU Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam rangka menerima aspirasi tentang perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc di DPR, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yanto, mengusulkan agar syarat pendidikan minimal magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (31/3).
Yanto menilai, syarat magister berpotensi membatasi akses bagi calon hakim yang memiliki kemampuan, tetapi terkendala ekonomi.
"Kami mengusulkan agar syarat pendidikan minimal Magister untuk hakim tingkat pertama dihapus," ujarnya.
"Pertimbangan kami adalah perlu membuka akses yang luas bagi calon hakim yang berpotensial tanpa mengurangi kualitas, karena kualitas tersebut dapat dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan selanjutnya secara berkelanjutan. Terutama bagi anak-anak yang cerdas, yang pandai, tapi orang tuanya tidak mampu sehingga tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi," tambahnya.
S2 untuk Hakim Tinggi, S3 untuk Hakim Agung
Meski demikian, IKAHI tetap mendukung peningkatan standar pendidikan untuk jenjang hakim yang lebih tinggi.
"Namun demikian, untuk Hakim Tinggi, kami sepakat dengan syarat minimal Magister," kata Yanto.
"Dan untuk Hakim Agung, kami mendukung syarat Doktor bagi jalur karier dengan pengecualian terbatas bagi jabatan struktur tertentu yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni. Misal, seorang hakim yang menjabat Eselon I, ini tidak diperlukan lagi untuk persyaratan yang berjenjang Doktor," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar