Search This Blog

RUU Jabatan Hakim, IKAHI Minta Syarat S2 untuk Hakim Tingkat Pertama Dihapus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU Jabatan Hakim, IKAHI Minta Syarat S2 untuk Hakim Tingkat Pertama Dihapus
Mar 31st 2026, 18:15 by kumparanNEWS

RDPU Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam rangka menerima aspirasi tentang perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc di DPR, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
RDPU Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam rangka menerima aspirasi tentang perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc di DPR, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yanto, mengusulkan agar syarat pendidikan minimal magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (31/3).

Yanto menilai, syarat magister berpotensi membatasi akses bagi calon hakim yang memiliki kemampuan, tetapi terkendala ekonomi.

"Kami mengusulkan agar syarat pendidikan minimal Magister untuk hakim tingkat pertama dihapus," ujarnya.

"Pertimbangan kami adalah perlu membuka akses yang luas bagi calon hakim yang berpotensial tanpa mengurangi kualitas, karena kualitas tersebut dapat dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan selanjutnya secara berkelanjutan. Terutama bagi anak-anak yang cerdas, yang pandai, tapi orang tuanya tidak mampu sehingga tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi," tambahnya.

S2 untuk Hakim Tinggi, S3 untuk Hakim Agung

Meski demikian, IKAHI tetap mendukung peningkatan standar pendidikan untuk jenjang hakim yang lebih tinggi.

"Namun demikian, untuk Hakim Tinggi, kami sepakat dengan syarat minimal Magister," kata Yanto.

"Dan untuk Hakim Agung, kami mendukung syarat Doktor bagi jalur karier dengan pengecualian terbatas bagi jabatan struktur tertentu yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni. Misal, seorang hakim yang menjabat Eselon I, ini tidak diperlukan lagi untuk persyaratan yang berjenjang Doktor," lanjutnya.

Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock
Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock

Aturan Saat Ini Cukup S1

Saat ini, syarat menjadi hakim tingkat pertama masih cukup dengan pendidikan sarjana (S1) hukum atau syariah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Isi Pasal 14 UU No. 49 Tahun 2009

Berikut ketentuan Pasal 14 ayat (1):

  • A. Warga Negara Indonesia;

  • B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • C. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

  • D. Sarjana hukum;

  • E. Lulus pendidikan hakim;

  • F. Mampu secara rohani dan jasmani;

  • G. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

  • H. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun;

  • I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Media files:
01kexj0awb06pe698bhvdatp67.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar