Search This Blog

MenPANRB: WFH ASN Bukan Sekadar Kerja dari Rumah, tapi Transformasi Digital

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MenPANRB: WFH ASN Bukan Sekadar Kerja dari Rumah, tapi Transformasi Digital
Mar 31st 2026, 18:50 by kumparanNEWS

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) lebih menekankan pada transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Rini mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar pengaturan bekerja dari rumah, melainkan dorongan untuk memperbaiki layanan publik dengan memanfaatkan teknologi.

"Pada intinya memang WFH Work From Home ini yang disampaikan itu adalah lebih menekankan kepada bagaimana kita bertransformasi di dalam tata kelola pemerintahan. Jadi memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial begitu," ujarnya di DPR, Selasa (31/3).

MenPanRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
MenPanRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Ia menambahkan, detail kebijakan WFH akan diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Rini juga menyebut pengaturan umum mengenai fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam regulasi yang ada, termasuk Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, sistem penilaian kinerja digital juga telah disiapkan.

"Nah kita kan sudah ada Perpres-nya, sudah ada Permenpan-nya juga ada. Jadi pengaturan-pengaturan umumnya di Perpres Nomor 21 Tahun 2024, kemudian sudah ada Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 itu sudah detail gitu. BKN pun sudah menyiapkan nanti bagaimana cara penilaian kinerjanya secara digital. Dan hampir semua instansi sudah terkoneksi gitu. Jadi insyaallah lah kita bisa berjalan dengan baik," kata Rini.

Ia menegaskan, evaluasi penerapan flexible working arrangement selama ini lebih difokuskan pada kinerja individu, bukan lagi kehadiran fisik.

"Karena sekarang penilaian itu bukan kepada kehadiran fisik, tetapi lebih kepada bagaimana kinerja setiap individu itu dilakukan," ucapnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Rini, efisiensi hanyalah alasan tambahan dari kebijakan tersebut. Tujuan utamanya adalah mendorong perubahan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi.

"Kalau misalnya 'oh, ada efisiensi', itu ikutan-nya. Tetapi lebih penting itu kita ingin mendorong supaya tata kelola pemerintah kita harus sudah berubah nih sekarang. Jadi digitalisasi itu menjadi sesuatu yang memang harus sudah mulai kita perhatikan dibandingkan kehadiran-kehadiran fisik. Itu isu utamanya gitu," tuturnya.

Adapun saat ini pemerintah tengah menggodok kebijakan WFH untuk ASN sehari dalam seminggu. Kebijakan itu digodok untuk efisiensi energi.

Media files:
01h8b5146m3zckqr03p237yhqh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar