Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto. Foto: Instagram/ @kejati.jateng
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Hendro sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Posisi JAMBin memang sudah lama kosong sejak Bambang Rukmono pensiun pada Mei 2025 lalu. Jaksa Agung lalu menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Narendra Jatna, untuk menjadi Plt JAMBin.
Dalam surat mutasi itu, terdapat sejumlah penunjukan staf ahli di lingkungan Kejaksaan Agung. Berikut daftarnya:
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Kejaksaan Agung: Ponco Hartanto;
Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung: Katarina Endang Sarwestri;
Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Kejaksaan Agung: Iman Wijaya; dan
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung: Sarjono.
Dengan penunjukan ini, artinya masih tersisa posisi Wakil Jaksa Agung yang kosong. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum), Asep Nana Mulyana, sebagai pelaksana tugas.
Jaksa Agung juga belum menunjuk sosok yang akan menggantikan posisi Hendro Dewanto sebagai Kajati Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar