Search This Blog

Jaksa Agung Tunjuk Hendro Dewanto Jadi Jaksa Agung Muda Pembinaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Agung Tunjuk Hendro Dewanto Jadi Jaksa Agung Muda Pembinaan
Sep 30th 2025, 11:24 by kumparanNEWS

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto. Foto: Instagram/ @kejati.jateng
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto. Foto: Instagram/ @kejati.jateng

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Hendro sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Posisi JAMBin memang sudah lama kosong sejak Bambang Rukmono pensiun pada Mei 2025 lalu. Jaksa Agung lalu menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Narendra Jatna, untuk menjadi Plt JAMBin.

Dalam surat mutasi itu, terdapat sejumlah penunjukan staf ahli di lingkungan Kejaksaan Agung. Berikut daftarnya:

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Kejaksaan Agung: Ponco Hartanto;

  • Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung: Katarina Endang Sarwestri;

  • Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Kejaksaan Agung: Iman Wijaya; dan

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung: Sarjono.

"Nanti Kamis (2 Oktober) pelantikan," jelas Anang.

Dengan penunjukan ini, artinya masih tersisa posisi Wakil Jaksa Agung yang kosong. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum), Asep Nana Mulyana, sebagai pelaksana tugas.

Jaksa Agung juga belum menunjuk sosok yang akan menggantikan posisi Hendro Dewanto sebagai Kajati Jateng.

Media files:
01k6cde8c986191x374605jw7d.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar