Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengungkap bahwa pada 2020-2024, lembaganya menerima 2.373 permohonan perlindungan korban Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO). Dalam lima terakhir itu, permohonan perlindungan terjadi paling tinggi.
Adapun jumlah permohonan perlindungan korban TPPO yang diterima LPSK dari tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:
2020: 203 permohonan
2021: 147 permohonan
2022: 150 permohonan
2023: 1.297 permohonan
2024 : 576 permohonan
"Peningkatan yang signifikan, khususnya pada tahun 2023, mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Hal ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO serta keberadaan LPSK semakin meluas," ucap Achmadi saat memberikan sambutan di acara diskusi terkait TPPO di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7).
Beberapa dari pemohon itu, kata Achmadi, mengajukan permohonan restitusi. Ia pun mengungkap bahwa nilai permohonan restitusi khusus tahun 2024 mencapai Rp 7,5 miliar.
"Sebagian besar pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp 7.488.725.925," ucap Achmadi.
Ketua LPSK, Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sayangnya, Achmadi menyebut, tak semua permohonan restitusi itu dikabulkan oleh majelis hakim di pengadilan.
"Kalaupun dikabulkan, besaran restitusi sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Bahkan, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya," ucap Achmadi.
Achmadi pun menyorot belum adanya regulasi yang memaksa pelaku untuk menjalankan kewajiban membayar restitusi kepada korban itu.
"Belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. Karena itu, perlu dicari solusi atau jalan keluar yang tepat untuk mengatasi hal ini," ucap Achmadi.
Ia pun meminta agar pengetahuan soal TPPO lebih disebarluaskan lagi agar pemulihan korban bisa dilakukan secara maksimal.
"Kami meyakini bahwa praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antar-lembaga," ucap Achmadi.
"LPSK pun terus memperbarui pendekatannya—baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis, dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi," tandasnya.
398 Permohonan di Paruh Pertama 2025
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengungkap ada 398 permohonan perlindungan korban TPPO yang diterima pada Januari hingga Juni 2025.
"Pada Januari sampai Juni itu permohonan yang masuk khusus TPPO sementara baru 398 orang. Bisa jadi ini minggu depan ini sudah naik jadi 600," ucap Antonius di acara yang sama.
"Karena datangnya itu tidak melulu 1, 2, 3 tidak seperti itu. Sekali datang, bisa jadi 50, 40. Jadi sampai dengan Juni itu permohonan yang masuk 398 permohonan khusus korban TPPO," tambahnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dari 398 permohonan itu, 294 orang sudah menjadi terlindung.
"Maksudnya adalah memang ada beberapa permohonan yang masih dalam proses penelaahan khususnya yang masuk di akhir bulan Juni misalnya, itu masih dalam tahap penelitian, investigasi," ucap Antonius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar