Search This Blog

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK Ingatkan soal Efek Jera

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK Ingatkan soal Efek Jera
Jul 29th 2025, 12:41 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK mempersilakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut merupakan salah satu yang didakwakan oleh KPK kepada Hasto dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, dakwaan tersebut dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti.

"Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan Judicial Review (JR)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).

"Dan Pak Hasto berhak mengajukan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut," jelas dia.

Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Tanak menyebut, sepanjang belum ada putusan MK terkait gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih tetap dapat mengadili perkara terkait perintangan penyidikan.

"Masalah diterima atau tidak, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.

"Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," imbuh dia.

Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa lembaga antirasuah juga beberapa kali mengusut kasus perintangan penyidikan. Para terdakwa dalam perkara itu juga telah dinyatakan bersalah.

"Dari histori penanganan perkara, KPK sebelumnya juga pernah mengenakan Pasal 21 di antaranya dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dan gratifikasi di Papua," kata Budi.

"Di mana para pihak yang ditetapkan tersangka pada saat itu, divonis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim," paparnya.

Budi menekankan bahwa penerapan Pasal 21 UU Tipikor adalah untuk penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera.

"Adapun urgensi penerapan pasal perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi adalah untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum," ucap dia.

"Pasal ini juga menjamin proses penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi yang dapat merusak integritas penegakan hukum," terangnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Adapun gugatan itu diajukan pada Kamis (24/7) atau sehari jelang Hasto menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor tersebut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut gugatan itu didaftarkan karena norma dalam pasal tersebut terlalu mudah untuk ditafsirkan. Hal itu juga dialami kliennya saat didakwa merintangi penyidikan oleh KPK.

"Pertama, karena begini, kami melihat bahwa Pasal 21 ini, kan, gampang sekali ditafsirkan. Salah satu di antaranya adalah tafsir seperti yang dibuat oleh KPK, yaitu bahwa dalam proses penyelidikan, orang bisa kena pasal ini," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (28/7) kemarin.

Menurutnya, perbuatan menghalang-halangi yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, lanjut dia, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, melainkan perbuatan yang dituduhkan juga harus membuat proses hukum hingga persidangan tidak berjalan.

Maqdir juga memprotes ancaman hukuman bagi orang yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.

"Kalau kita baca Undang-Undang Tipikor, Pasal 21 ini kan semacam pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi. Nah, tetapi ancaman hukuman jauh melebihi ancaman hukuman misalnya perbuatan orang yang melakukan tindak pidana suap-menyuap, atau Pasal 5 atau Pasal 13," terang Maqdir.

Dalam Pasal 13 UU Tipikor, ancaman pidana penjara yakni paling lama 3 tahun dan denda paling banyak yakni Rp 150 juta. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Tapi, tiba-tiba kok pasal tambahan untuk mengancam orang kalau melakukan obstruction of justice, kok lebih tinggi ancaman hukumannya daripada orang yang melakukan perbuatan pokok terkait dengan korupsi itu," papar Maqdir.

Adapun dalam kasusnya, Hasto telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.

Meskipun kliennya dinyatakan tidak terbukti dan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor, Maqdir berharap gugatan uji materi yang diajukannya dapat dipertimbangkan oleh MK.

"Enggak ada masalah, memang Pak Hasto dianggap tidak terbukti, tetapi kan pasal ini bisa digunakan terhadap orang lain. Nah, itulah yang kita harapkan, dipertimbangkan nanti oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Adapun berikut petitum gugatan uji materi tersebut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)";

3. Menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono

Media files:
yliys70po6mutasgln01.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar