Pemerintah Australia mengumumkan YouTube akan jadi salah satu platform media sosial yang mewajibkan pemegang akun berusia setidaknya 16 tahun mulai Desember ini.
Sebelumnya, parlemen Australia pada November tahun lalu mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang akan melarang anak-anak berusia kurang dari 16 tahun mengakses platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan X. YouTube awalnya tidak termasuk di dalam daftar itu.
Menteri Komunikasi, Anika Wells, merilis aturan itu pada Rabu (31/7). Aturan itu mengatur layanan online mana saja yang dinilai sebagai platform media sosial dengan batasan usia dan mana yang tidak dibatasi usia.
Pembatasan usia untuk mengakses YouTube akan berlaku pada 10 Desember. Platform media akan dikenai denda hingga AUD 50 juta (setara Rp 531 miliar) jika gagal mengambil langkah-langkah bertanggung jawab untuk mengecualikan pemegang akun di bawah umur. Namun, langkah-langkah yang dimaksud tidak dijelaskan.
"Bukti tidak dapat diabaikan bahwa 4 dari 10 anak-anak Australia melaporkan bahwa bahaya terbaru mereka adalah YouTube," kata Wells saat mengungkap hasil riset pemerintah, dikutip dari AP.
"Kami tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum ketika ini merupakan perjuangan untuk kesejahteraan anak-anak Australia," lanjutnya.
Anak-anak akan diperbolehkan mengakses YouTube, tapi tidak diperbolehkan memiliki akun YouTube sendiri.
Sementara itu, YouTube menyayangkan aturan baru Australia ini. YouTube mengatakan memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah Australia untuk mengurangi bahaya yang ditemukan di platform daring.
"Kami memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi bahaya daring. Posisi kami tetap jelas: YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten gratis berkualitas tinggi, yang semakin banyak ditonton di layar TV. YouTube bukan media sosial," kata YouTube dalam keterangannya.
YouTube juga mengatakan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya dan berkomunikasi dengan pemerintah Australia.
Di sisi lain, PM Australia Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan berkampanye di hadapan forum PBB di New York pada September mendatang untuk mendapat dukungan internasional guna melarang anak-anak menggunakan media sosial.
"Saya tahu dari diskusi yang saya lakukan dengan pemimpin lain bahwa mereka sedang mencermati hal ini dan sedang mempertimbangkan dampak media sosial terhadap kaum muda di masing-masing negara," kata Albanese.
"Ini adalah pengalaman bersama. Ini bukan pengalaman Australia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wells mengatakan pengguna platform media sosial tidak perlu mengunggah dokumen seperti paspor dan SIM untuk membuktikan usia mereka.
"Platform harus menyediakan alternatif selain memberikan dokumen identitas pribadi untuk memastikan usia mereka. Platform ini tahu betul siapa kami, apa yang kami lakukan, dan kapan kami melakukannya. Dan mereka tahu bahwa jika anda memiliki akun Facebook sejak 2009, maka mereka tahu usia anda di atas 16 tahun," jelas Wells.
Namun game online, aplikasi pesan, pendidikan, dan kesehatan dikecualikan dari aturan itu. Aplikasi tersebut dikecualikan karena dianggap kurang berbahaya bagi anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar