Search This Blog

Menhan Sjafrie Ditanya soal Seskab Letkol Teddy Indra, Harus Pensiun Dini?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menhan Sjafrie Ditanya soal Seskab Letkol Teddy Indra, Harus Pensiun Dini?
Mar 11th 2025, 15:40, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin diminta tanggapan terkait status dari Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya. Teddy belakangan disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.

Selain itu, belakangan ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Sjafrie mengatakan, total ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI. Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga, harus pensiun dini.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa (11/3).

Presiden Prabowo didampingi Menlu Sugiono, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Seskab Teddy Indra Wijaya bersiap mengantar Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dan Istrinya Ngo Phu'o'ng Ly di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, (11/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo didampingi Menlu Sugiono, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Seskab Teddy Indra Wijaya bersiap mengantar Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dan Istrinya Ngo Phu'o'ng Ly di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, (11/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:

  1. Korbid Polkam

  2. Pertahanan Negara

  3. Setmil Pres

  4. Inteligen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lemhannas

  7. DPN (Dewan Pertahanan Nasional)

  8. SAR Nasional

  9. Badan Narkotika Nasional

  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  11. BNPB

  12. BNPT

  13. Keamanan Laut

  14. Kejagung

  15. Mahkamah Agung

Posisi Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Presidential Communication Office menyebut, Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II. Jabatan itu menurut PCO bisa dijabat oleh prajurit aktif.

Ketika disinggung apakah Teddy harus penisun, Sjafrie hanya menjawab singkat. Ia menegaskan, Teddy penisun jika jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.

"Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannnya. Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kemenetrian/lembaga itu harus pensiun dulu," kata Sjafrie.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sambutan saat menghadiri acara Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM di Lingkungan TNI bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sambutan saat menghadiri acara Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM di Lingkungan TNI bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Puspen TNI

Sebelumnya, Panglima mengatakan prajurit TNI aktif harus mundur jika menjabat di kementerian sudah sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47," ujar Agus di STIK, Jakarta pada Senin (10/3).

TNI mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di RUU TNI. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.

Media files:
01jdhb6v05m5b6d6nk5rd53sys.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar