Mar 1st 2025, 13:43, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Prosesi pengambilan sumpah atas permohonan sertifikat hilang. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan sertifikat pengganti karena hilang atas nama Maimunah yang berlokasi di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, baru-baru ini.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, serta dua orang saksi, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Puji Lestari, dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Oki Budi Setiawan.
Proses ini dilakukan sebagai salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dan sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemilik yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pengambilan sumpah dilakukan, pemohon diwajibkan membuat pengumuman melalui koran. Apabila dalam 30 hari tidak ada yang mengajukan keberatan atau sanggahan maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti dalam bentuk sertifikat elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar