Search This Blog

Besok Putusan, 8 Hakim MK Masih Gelar RPH Gugatan Pilpres 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Besok Putusan, 8 Hakim MK Masih Gelar RPH Gugatan Pilpres 2024
Apr 21st 2024, 20:02, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, delapan hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Minggu (21/4) sore. Padahal, kurang 12 jam lagi menuju sidang pengucapan putusan.

"Masih sampai sore ini, sampai kita sekarang di sini masih digelar RPH," kata Fajar kepada wartawan, Minggu.

RPH adalah 'rapat rahasia' para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.

Fajar sendiri mengaku tidak mengetahui hasil dan pembahasan RPH. Sama seperti publik, dia baru akan tahu besok setelah dibacakan majelis hakim.

"Saya enggak tahu RPH itu isinya apa, saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti, ya, sama kayak teman-teman ini, hari Senin saya baru tahu," kata dia.

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski besok pagi, beberapa jam lagi, sudah dijadwalkan sidang pengucapan, hakim masih terus mengagendakan rapat. Mereka bermusyawarah untuk melahirkan sebuah putusan.

Dan apa yang akan dibacakan besok hanya 8 hakim yang mengetahui.

Pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 dibacakan hakim pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Pada keterangan berbeda, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa lahirnya putusan tidak menentu secara waktu. Bisa pada detik-detik akhir. Bahkan, dia mengatakan putusan bisa lahir dua jam sebelum sidang pengucapan dibuka.

"Untuk menghindari kebocoran, biasanya MK itu memutuskan pada detik-detik akhir. Biasanya begitu," kata Hamdan Zoelva di Pejaten, Jakarta Selatan.

Media files:
01hvkchbh5kf8dj5b4zkq33vhn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar