Search This Blog

Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Masih Dalami soal Gibran Bagi Susu di CFD

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Masih Dalami soal Gibran Bagi Susu di CFD
Dec 30th 2023, 00:33, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bawaslu Jakarta Pusat mengaku menemukan data dan fakta baru yang bisa jadi bahan pertimbangan untuk mengkaji dugaan pelanggaran di agenda bagi-bagi susu di CFD oleh cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Namun belum dijelaskan apa fakta baru tersebut.

"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Jumat (29/12) malam.

"Semoga itu bukan pelanggaran pidana, tapi kami sedang mempertimbangkan secara lebih mendetail," imbuhnya.

Sonny menjelaskan, menurut tahapan prosedur, mereka sudah bisa memanggil Gibran untuk dimintai keterangan. Namun karena ada data dan fakta baru, mereka masih harus mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran lebih dalam lagi.

"Kita menemukan data dan fakta baru lagi makanya ada keterlambatan kita untuk menyimpulkan, mencoba mencari, jadi kita menambah mengkaji lebih mendalam lagi," jelas Sonny.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, menyebut data dan fakta baru itu masih rahasia. Ia meminta publik untuk menunggu hasil kajiannya.

"Itu masih rahasia itu, kena nanti kalau kita bicarakan di sini. Nantilah tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat, kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik," ungkap Dimas.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dimaksud bisa jadi merupakan pelanggaran terhadap peraturan selain peraturan pemilu, misalnya Pergub DKI Jakarta soal CFD. Saat ini pun, kata Dimas, Bawaslu Jakpus masih membahasnya dengan Gakkumdu Jakpus dan menghentikan unsur dugaan pidana pemilu.

"Tapi yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji. Potensi dugaan pelanggaran lainnya, saya tidak katakan pidana pemilu ya, karena itu sudah clear," pungkasnya.

Media files:
01hgpmhz1na0qh48d6bjbyrzvk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar