Sep 8th 2023, 21:00, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Tuliskan Berbagai Hak Warga Negara Indonesia yang Tertuang dalam terdapat dalam pasal-terdapat dalam pasal UUD NRI Tahun 1945, Sumber: Unsplash/Polina Kuzovkova
Tuliskan berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945! Pertanyaan ini muncul saat siswa mempelajari PKN. Siswa perlu menjawabnya dengan benar agar bisa meraih nilai yang memuaskan.
Tak hanya itu saja, mengetahui jawaban dari pertanyaan ini juga berguna bagi kehidupan sehari-hari agar setiap hak warga negara dapat dihormati. Jadi, masyarakat umum juga perlu memahaminya.
Berbagai Hak Warga Negara Indonesia yang Tertuang dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945
Ilustrasi Tuliskan Berbagai Hak Warga Negara Indonesia yang Tertuang dalam terdapat dalam pasal-terdapat dalam pasal UUD NRI Tahun 1945, Sumber: Unsplash/Tyler Morgan
Apa sebenarnya hak itu? Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas VI, Tim Tunas Karya Guru (2018: 21), hak adalah segala sesuatu yang mestinya diterima setelah melaksanakan suatu kewajiban.
Hak diatur dalam UUD NRI. Selengkapnya dapat dilihat dalam berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 di bawah ini.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (terdapat dalam pasal 27 ayat 2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (terdapat dalam pasal 28A)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (terdapat dalam pasal 28B ayat 1)
Hak atas kelangsungan hidup (terdapat dalam pasal 28B ayat 2)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya semi kesejahteraan hidup manusia (terdapat dalam pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara (terdapat dalam pasal 28C ayat 2)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (terdapat dalam pasal 28D ayat 1)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (terdapat dalam pasal 28I ayat 1)
Berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 di atas tak boleh dilanggar siapapun. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara pun dapat menjadi lebih tenteram. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar