Search This Blog

Sopir Mobil di Semarang Ditangkap Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sopir Mobil di Semarang Ditangkap Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
May 9th 2023, 20:04, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kevin (26) pelaku tabrak lari yang menewaskan korbannya di Semarang.    Foto: Intan Alliva/kumparan
Kevin (26) pelaku tabrak lari yang menewaskan korbannya di Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan

Sopir mobil Avanza bernomor polisi G 1778 KC bernama Kevin (26) menabrak Muhson (50), seorang pejalan kaki hingga tewas. Bukannya menolong, dia justru melarikan diri

Peristiwa tabrak lari ini terjadi di depan Pasar Bulu, Jalan Sugiyopranoto, Kecamatan Semarang Selatan, pada Kamis (4/5) pukul 04.30 WIB.

Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan, mengatakan polisi berhasil melacak pelaku setelah pelat nomor kendaraannya tertinggal di lokasi kecelakaan.

"Kemudian selesai itu kita kembangkan kita menggunakan aplikasi e-tilang untuk mengecek, dari itu kita dapat data dengan alamat di daerah Batang," ujar Adji dalam jumpa pers, Selasa (9/5).

Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan dan digunakan untuk bisnis rental. Kevin merupakan rekanan di rental tersebut.

Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock

"Sementara masih di BAP memang posisi tadi menjelaskan intinya beliaunya mengantuk dia tukar mobil kan malam jam 02.00, jam 03.00 kemudian baru persiapan pulang, persiapan buat rental besok malah sampai pasar Bulu kecelakaan," jelas Adji.

Kevin ditangkap di kosnya di daerah Kerobokan. Sebelumnya Kevin telah mereparasi mobilnya di di daerah Abdurahmansaleh.

"Ditangkap 8 jam usai kejadian. Pengemudi atas nama Kevin itu kos di daerah Kerobokan. Kalau alamat sesuai KTP-nya di Jepara, Jarangkondang. Mobilnya dimasukkan bengkel di Jalan Abdurrahman Saleh karena pelaku mengaku nabrak pagar tembok," ungkap Adji.

Sementara itu, Kevin mengaku takut setelah menabrak korban, sehingga dia memilih kabur.

"Pas kejadian ngantuk berat. Malam kerja pulang pagi. Setelah kejadian tidak menengok ke belakang lagi. Langsung arah pulang. Saya cuma merasa nyenggol trotoar, tidak nabrak orang. Saya juga takut," kata Kevin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 312 Undang-undang Lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

Media files:
01h006m0agv7prx3yx92mgm280.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar