Search This Blog

Senpi yang Dipakai Perampok Bank Arta Kedaton di Lampung Dibeli Lewat Medsos

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Senpi yang Dipakai Perampok Bank Arta Kedaton di Lampung Dibeli Lewat Medsos
Mar 21st 2023, 16:52, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Senjata api yang digunakan oleh pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur pada Jumat (18/3) dibeli melalui media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku Heri Gunawan, senjata api yang digunakan untuk melakukan perampokan dibeli melalui media sosial.

"Pengakuan pelaku senjata api air gun dibeli melalui media sosial. Sementara senjata api rakitan revolver ia dapat dari dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Selain itu, Reynold menegaskan bahwa senjata api yang dipakai oleh pelaku perampokan yakni air gun bukan air softgun.

"Jadi setelah pemeriksaan dan analisis kami, senjata yang dipakai pertama kali untuk melukai korban adalah air gun. Karena pelurunya itu adalah gotri, terbuat dari besi," ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan senjata api air gun secara ilegal merupakan suatu pelanggaran hukum di Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana), maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (Yul/Ans)

Media files:
01gw1s3zmx82hnt7n7ehq9r8z6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar